Buang Sampah Sembarangan, 265 Warga Terjaring OTT Satgas DLHK

Buang Sampah Semabarangan, 265 Warga Terjaring OTT Satgas DLHK

PEKANBARU- Sepanjang tahun 2020 sudah sebanyak 265 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Dengan kesalahan masih sama yakni membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, dari 265 warga yang terjaring, 142 diantaranya sudah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 123 lainnya belum, KTP-nya masih  ditahan," kata Agus Pramono, Rabu (14/10).

Untuk pengawasan dan penindakan di lapangan, DLHK menyiapkan sebanyak 120 personel di sejumlah titik yang dianggap rawan dari warga yang membuang sampah sembarangan tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

Agus Pramono, menambahkan, untuk nilai denda yang diterapkan sesuai sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134, Tahun 2018, tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan rincian sebagai berikut untuk sampah yang dibuang sebanyak 0- 0,5 kubik dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, 0,6- 1 kubik Rp500rb dan 1 kubik ke atas Rp750ribu. 

Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5juta.  Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar