Baru Terserap 30 Persen, PJ Sekdako Pekanbaru: Penggunaan Anggaran Covid- 19 Tidak Sekaligus

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil

PEKANBARU- Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, mengatakan, penggunaan anggaran penanganan Covid- 19 Pekanbaru tidak dipakai sekaligus dan tidak bisa digunakan sembarangan.

Penegasan yang diucapkan menanggapi pertanyaan disampaikan kepadanya terkait berapa persen anggaran yang sudah terserap dari Rp115 miliar anggaran yang disiapkan Pemko Pekanbaru untuk menangani pandemi virus Corona di Pekanbaru.

" Penyerapannya baru 30 persen. Anggaran itu tidak dipakai sekaligus dan tidak bisa sembarangan. Peruntukannya digunakan apabila diperlukan dan sudah diatur," katanya Kamis, (15/10/2020).

Jamil, menerangkan, Pemko Pekanbaru tidak akan mengurangi anggaran penanganan Covid- 19 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Perubahan 2020 (APBD-P). 

Namun akan menambah kegiatan lagi untuk mendukung memutus mata rantai penyebaran virus Corona seperti kegiatan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Dinas Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah lain lingkup Pemko Pekanbaru.

" Untuk anggaran Covid- 19 Pekanbaru yang sudah dipasti dan dilaporkan secara berkala ke Kementerian itu sebesar Rp 115 miliar. Masih ada, jadi kita tidak perlu menambah lagi di APBD- P 2020," tutupnya.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar