103 Pelanggar Protokol Kesehatan Kembali Terjaring, Terbanyak di Bukit Raya

103 Pelanggar Protokol Kesehatan Kembali Terjaring, Terbanyak di Bukit Raya

PEKANBARU- Tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, kembali menjaring sebanyak 103 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker serentak di 12 kecamatan, Kamis (22/10/2020).

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Burhan Gurning, mengatakan, untuk pelanggar terbanyak terjaring di wilayah Kecamatan Bukit Raya berjumlah 41 orang.

"Dari 41 pelanggar, 36 orang diberi sanksi sosial dan 5 lainnya teguran lisan," ungkap Gurning.

Di Kecamatan Rumbai Pesisir terdapat 33 pelanggar yang terjaring, 12 orang diangtaranya menjalani sanksi sosial dan 21 lainnya mendapat teguran lisan.

Selanjutnya, di Kecamatan Sukajadi, tim gabungan menjaring 15 pelanggar. 7 orang menjalani sanksi sosial dan 8 lainnya  menandatangani surat pernyataan.

Di Kecamatan Payung Sekaki ada 9 pelanggar, 3 menjalani sanksi sosial dan 6 orang sisanya menandatangani surat pernyataan.

Sedangkan di Kecamatan Limapuluh tim menjaring 4 pelanggar dan seluruhnya diberikan sanksi sosial membesihkan sampah dan saluran pembuangan air di lokasi razia.

"Sementara di Kecamatan Pekanbaru Kota, Tampan, Senapelan, Sail, Marpoyan Damai, Tenayan Raya dan Rumbai tidak ada pelanggaran," ucap Gurning.

Selain  mengamankan pelanggar protokol kesehatan  dalam razia masker serentak,  tim pemburu teking covid yang hunting dari kota juga menjaring sebanyak  16 pelanggar.

"Sebanyak 10 orang disanksi kerja sosial, 3 sanksi denda (Rp250 ribu) dan 3 pelanggar lagi diminta menandatangani surat pernyataan," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar