Razia Masker di Pekanbaru Jaring 30 Pelanggar Prokes

Razia Masker di Pekanbaru Jaring 30 Pelanggar Prokes

PEKANBARU- Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menjaring sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam razia masker di depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (3/12/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, menyebutkan, dari 30 pelanggar yang terjaring, 22 di antaranya diberikan sanksi sosial.

"Sementara 8 pelanggar lainnya diberi sanksi denda administratif," ungkapnya, Kamis siang.

Kemudian dari 8 pelanggar yang diberi sanksi denda administratif, 1 orang mengikuti sidang di tempat. Sidang langsung dipimpin oleh hakim dari Kejari Riau.

"Dalam sidang di tempat ini ada 3 saksi, satu saksi dari personel pleton Satpol PP, satu dari BPBD dan satu lagi merupakan penyidik Satpol PP," ucap dia.

Razia masker yang digelar tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Target dari razia ini adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, razia masker guna menindak pelanggar prokes itu merupakan salah satu upaya guna memutus sebaran wabah Covid-19.

"Untuk itu, kita menghimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker maka akan ditindak dan diberikan sanksi," tutupnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar