ASN Pemko Pekanbaru yang Terlibat Narkoba Bakal Dipecat

Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal memberlakukan sanksi tegas berupa pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Untuk itu jangan main-main dengan narkoba, sanksi terberatnya dipecat," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (3/12/2020).

Disampaikannya, sanksi pemberhentian secara tidak hormat merupakan salah satu upaya pemerintah kota dalam mendukung aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.

Sanksi tersebut, lanjut Jamil, juga berlaku bagi ASN yang menjalani hukuman karena terlibat peredaran barang haram.

"Mereka yang sudah terlibat dan kena sanksi hukum bakal ditindak juga sesuai Undang-undang ASN," ucapnya.

Guna meminimalisir peredaran narkoba di lingkungan pegawai negeri sipil, Jamil mengimbau kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif memberikan edukasi ke ASN di lingkungan masing-masing.

"Beri edukasi di OPD, agar bisa antisipasi bahaya narkoba ini," tutup pria yang kini juga menjabat sebagai Kepala DPM-PTSP Pekanbaru ini.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar