Sekdako Pekanbaru Minta OPD Terkait Tinjau Izin Hiburan jadi Sarang Narkoba
PEKANBARU- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meninjau izin usaha hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dikatakannya, ada tiga OPD yang bertugas mengawasi aktivitas hiburan malam di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"OPD terkait ini nanti bakal meninjau seperti apa aktivitas di sana, untuk meninjau perizinannya," ucap Jamil, Selasa (8/12/2020).
Disebutkannya, pemerintah kota akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Jika terbukti menyalahi izin, maka sanksi pencabutan izin usaha bakal dilakukan.
"Kalau kedapatan menyalahi, ya kita tutup lagi," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Jamil, menyikapi hasil razia yang dilakukan Polda Riau di hiburan malam Sky Club di komplek Star City Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam razia itu, polisi mendapati sebanyak 25 pengunjung Sky Club positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan.
Tulis Komentar