Kemenkes: Vaksin Covid-19 Gratis Tanpa Syarat

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pixabay/Pete Linforth]

JAKARTA- Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis tanpa persyaratan apapun bagi seluruh masyarakat Indonesia. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Dr. Siti Nadia Tarmizi. M. Epid., menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap merampungkan perencanaan vaksinasi.

“Menindaklanjuti kebijakan vaksin Covid-19 gratis yang diumumkan Presiden pada 16 Desember lalu, dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apapun," ucap Siti dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Sabtu (19/12/2020), dikutip dari suara.com.

Ia menambahkan bahwa ketentuan gratis tanpa syarat itu juga berlaku meski masyarakat tidak memiliki keanggotaan dan keaktifan pada BPJS Kesehatan. Saat ini Kemenkes bersama Kementerian dan Lembaga lain masih melakukan pendalaman dan penyesuaian skema juga mekanisme vaksinasi.

"Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," tambahnya.

Ia mengatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 menjadi prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

Terkait ketersediaan vaksin, Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi, kata Siti.

Indonesia saat ini baru memiliki vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, dengan dosis 1,2 juta. Penggunaan vaksin tersebut masih menunggu hasil evaluasi keamanan khasiat dan mutu vaksin dalam pemberian Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan darurat.

Evaluasi vaksin itu dilakukan oleh Badan POM dan Komite Nasional Penilai Obat dan para ahli di bidang vaksin di antaranya dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan para ahli di bidang vaksin.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia. M. Pharm. Apt., pengambilan keputusan akan dilakukan berdasarkan landasan ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan dan bersifat independen.

“Untuk EUA, rekomendasi WHO menyebutkan data interim pengamatan 3 bulan setelah penyuntikan dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin penggunaan darurat," jelas Dr. Lucia.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar