Akan Diedarkan Malam Pergantian Tahun

Pabrik Pil Tramadol dan Eximer Digrebek Polisi

Polsek Cipondoh rilis kasus penggerebekan di kawasan pergudangan Cipondoh, Tangsel. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews

TANGERANG - Jajaran Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang , menggerebek sebuah gudang besar yang diduga dijadikan tempat penimbunan pil eximer dan tramadol.

Ribuan butir obat-obatan berat yang masuk ke dalam daftar G atau terlarang itu pun diamankan dari dalam gudang yang berada di Jalan KH Asyim Ashari, Cipondoh, itu. Dua orang berhasil diamankan sebagai tersangka.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, obat-obatan ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun di wilayah Tangerang Raya dan sekitar Jakarta Barat.

"Dua remaja berinisial KR dan NR alias MT dibekuk beserta barang bukti 4.900 pil eximer dan 35.750 pil tramadol, serta dua unit handphone," kata Maulana kepada wartawan, di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020, dikutip dari sindonews.com.

Selain mengamankan dua orang tersangka dan ribuan butir pil eximer dan tramadol, petugas kini masih memburu pemilik pabrik obat-obatan ilegal yang berinisial SB alias BT dan menetapkannya sebagai DPO polisi.

"Penggerebekan dan pengungkapan gudang obat ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di Jalan KH Asyim Ashari, Cipondoh. Gudang itu berupa rumah dan telah beroperasi dua tahun," ungkapnya.

Dilanjutkan Maulana, dua tersangka yang telah diamankan adalah karyawan dan mereka bertugas menyebarkan atau menjual ribuan obat ilegal itu di wilayah Tangerang.

"Ternyata berbagai aksi kejahatan yang terjadi selama ini, setelah kami kembangkan ternyata pelakunya tidak terlepas akibat mengkonsumsi obat ilegal ini," sambungnya.

Kepada kedua tersangka yang diamankan, polisi menjeratnya dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar