18 Hari Disanksi Bebas Tugas, Hari Ini Pemko Nonjobkan Agus Pramono

Agus Pramono

PEKANBARU- Setelah menjalani sanksi selama 18 hari bebas tugas dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, akhirnya hari ini Jumat 26 Februari 2021 Pemerintah Kota Pekanbaru menonjobkan Agus Pramono dari jabatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, jabatan Kepala DLHK itu kini dirangkap jabatan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Azwan. 

Namun Azwan saat dikonfirmasi terkait hal itu belum mau menjawab dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Baharuddin.

" Mungkin bisa tanya dengan ka BKPSDM," ucap Azwan melalui pesan Whats App Jumat (26/2).

Sebelum konfirmasi disampaikan kepada Azwan, media ini terlebih dahulu sudah menyampaikan terkait penonjoban Agus Pramono itu kepada Kepala BKP-SDM Pekanbaru Baharuddin.

Namun Baharuddin, memilih tidak merespon pesan Whats App yang dikirimkan meskipun dalam posisi online. 

Begitujuga dengan panggilan telepon yang disambungkan, meski aktif namun dia tak kunjung mengangkatnya.

Meyakinkan kebenaran informasi tersebut konfirmasi kembali disampaikan langsung kepada Agus Pramono.

" Iya. Saya nonjob terhitung hari ini," kata Agus Pramono.

Menurut Agus, pergantian dalam jabatan baik itu nonjob, bergeser, memang biasa terjadi di Pemerintah Kota Pekanbaru. Dan itulah yang dialaminya sekarang yakni nonjob dari jabatan Kadis LHK.

Mantan Dandim 0313 KPR dan Kasrem 031/WB berpangkat Kolonel INF itu juga menerima keputusan yang diberikan dengan tulus dan ikhlas. Sebab dia sangat yakin seorang pemimpin tentu sudah memperhitungkan segala keputusannya.

Meski Agus, ingin menjadi yang terbaik tapi pada saat ini dirinya hanya mendapatkan yang biasa- biasa saja. Namum demikian dia sangat bersyukur kepada Allah SWT karena tidak mendapatkan yang terburuk.

" Saya banyak mengucapkan terimakasih kepada wali kota sebab karena beliaulah saya bisa bergabung di Pemerintah Kota Pekanbaru sejak tahun 2014 silam hingga saat ini atau sudah 7 tahun," katanya.

Ucapan terimakasih yang disampaikan Agus juga atas pengalaman yang sudah diberikan di dua institusi TNI dan pemerintah. Sebab tidaklah semua bisa mendapatkan itu.

" Saya sangat berterima kasih kepada wali kota atas pengalaman yang sangat berharga yang sudah diberikan," ucapnya lagi.

Agus enggan menjawab saat ditanyakan kesalahan apa yang dia perbuat sehingga harus menerima sanksi mulai dari dibebastugaskan dari jabatan Kadis LHK hingga dinonjobkan dari jabatan tersebut.

" Iya saya nonjob saya nonjob. Kalau kesalahannya tanya saja ke tim bentukan wali kota. Kalau saya terima saja keputusan yang diberikan degan tulus dan ikhlas. Saya sekarang di OPD Bappeda. Karena saya masih mendapatkan gaji, saya akan berupaya untuk bekerja sebaik mungkin dan sesuai ketentuan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya terhitung sejak Senin 8 Februari 2021 lalu, Agus Pramono sudah dibebastugaskan dari jabatan Kepala DLHK Pekanbaru.***

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar