Diperintahkan Wali Kota untuk Ditebang

Enam Unit Tiang Reklame Ilegal Malah Berdiri di Jalan Sudirman

Suasana pemasangan tiang reklame ilegal tampilkan iklan rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 9 April 2021, malam.

PEKANBARU- Sebanyak enam unit tiang reklame ilegal kembali berdiri di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, (9/4/2021), malam.

Bahkan miris, dari sejumlah tiang reklame ilegal yang baru dipasang itu semuanya menampilkan iklan salah satu produk rokok.

Padahal sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, tegas memerintahkan OPD terkait untuk menuntaskan penertiban reklame ilegal termasuk menebang sejumlah bando reklame yang masih tersisa.

Menurut Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pekanbaru, (DPM-PTSP) Quarte Rudianto, enam tiang reklame iklan rokok itu tak berizin.

" Kami tak ada keluarkan izinnya. Apalagi untuk tiang reklame sekecil itu. Tapi kalau enam tiang banyak itu," singkat Ate sapaan akrab Kabid, Sabtu, (10/4/2021).

Menurut keterangan warga yang saat itu berada di lokasi, tiang reklame menampilkan iklan rokok itu dipasang malam hari sekira pukul 23.30 WIB.

Satu unit mobil jenis Pickup disiapkan untuk mengangkut besi-besi tiang itu ke lokasi.

Berikut becak sepeda motor yang juga disiapkan untuk mengangkut alat mesin las.

Tampak pula sekitar tujuh orang pekerja di lokasi sibuk mendirikan tiang-tiang itu di posisi yang sudah mereka tentukan.

" Ada enam unit tiang reklame yang mau dipasang pas saya lihat itu. Dia tidak pasang sekaligus, satu-satu Bang. Mulai dari depan toko sport terus ke bawah mau ke Jalan Hangtuah," kata warga yang meminta namanya tidak ditulis.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar