Zona Merah, Dua RW di Pekanbaru Jalani PPKM Mulai Malam Ini

Suasana rapat penerapan PPKM yang dipimpin Asisten I Azwan, Rabu (14/4/2021) malam.

PEKANBARU- Dua Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah sebaran wabah virus corona di Kota Pekanbaru, mulai malam ini akan menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kedua RW dimaksud di antaranya RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, serta RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan menyebutkan, dua RW tersebut masuk zona merah lantaran terdapat 10 rumah yang memiliki pasien positif corona.

Selama penerapan PPKM terhitung 14 April hingga 17 Mei 2021 mendatang, kata Azwan, warga di dua RW zona merah tidak dibenarkan Shalat Tarawih berjamaah baik di masjid maupun musalla.

"Warga tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Warga dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," ucapnya usai memimpin rapat penerapan PPKM dan sosialisasi Keputusan Walikota Nomor 402 Tahun 2021, Rabu (14/4/2021) malam.

"PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan," ulasnya.

Selain adanya pembatasan aktivitas di rumah ibadah, pemerintah kota juga membatasi pergerakan orang mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.

Disampaikan Azwan, penerapan PPKM itu mengacu kepada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. 

"Di atas lima rumah yang penghuninya positif corona menjadi zona merah," tutupnya.

Di tempat yang sama, Pasi Ops Kodim 0301 Pekanbaru Kapten (Arh) Nirzam mengatakan, selama PPKM, warga di RW zona merah dihimbau agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Kami mengawasi pembatasan semua aktivitas warga, baik di tempat ibadah maupun tempat berjualan maupun kerumunan yang lain agar bisa menekan angka positif Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik Suryanto menyatakan jika pihaknya siap mendukung Pemko Pekanbaru dalam penerapan PPKM di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai. 

"Kita menghimbau masyarakat untuk mematuhi segala aturan yang berlaku selama PPKM," imbuhnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar, berharap PPKM dalam upaya memutus sebaran wabah virus corona itu didukung semua pihak, terutama pengurus masjid agar tidak melaksanakan Shalat Tarawih selama PPKM.

"Harapan saya, instruksi ini didukung alim ulama dan para tokoh masyarakat," harapnya. 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar