Instruksi Wali Kota tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan 1442 Diakui Keliru

Firdaus Tegaskan Semua Hiburan Malam Harus Tutup tanpa Kecuali

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.

PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru Firdaus,MT, mengakui terjadi kekeliruan dengan Instruksi yang diterbitkan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021.

Berisikan tentang pelaksanaan kegiatan- kegiatan selama bulan Suci Ramadhan 1442 H di tengah pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Sebelumnya dalam instruksi yang diterbitkan tanggal 12 April 2021, pada point C angka 1 disampaikan, kepada pemilik usaha tertentu, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/ diskotik, DITUTUP selama bulan ramadhan, kecuali hotel- hotel berbintang yang memiliki tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB- 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan.

"Ya. Jadi ini saya juga, memang ada kekeliruan itu. Sebenarnya untuk hiburan itu semuanya tutup tidak ada pengecualian. Makanya saya juga terkejut juga kok ada pengecualian dalam instruksi itu. Kalau dalam rapat Forkopimda, itu semua tempat hiburan harus tutup selama Ramadhan 1442 H. Makanya waktu ada berita itu, ini tukang buatnya," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT.

Firdaus, juga mengakui saat instruksi itu ditandanganinya dia tidak membacanya secara detail. Namun dia mengatakan instruksi itu akan diperbaiki sebab dari kesepakatan awal di dalam rapat bersama Forkopimda semua tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan 1442 H.

" Tidak ada pengecualian walaupun hiburan malam itu merupakan fasilitas hotel. Tidak ada, tidak ada sudah kesepakatannya begitu. Makanya saat ada kekeliruan di dalam instruki itu kita akan tinjau lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, usai memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel untuk tetap buka, mulai malam ini, Selasa (13/4/2021), Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memerintahkan anggotanya merazia lokasi-lokasi tersebut.

Tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan kelab malam atau diskotek yang ada di hotel, diberi izin tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, melalui instruksinya.

"Saya sudah perintahkan jajaran saya, anak buah saya, untuk menggelar razia mulai malam ini. Sasaran tempat hiburan malam yang ada di hotel-hotel," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (13/4/2021), dikutip dari riauonline.co.id.

Perintah razia oleh Kapolda Riau ini dengan sasaran karaoke, pub, kelab malam atau diskotek, merupakan respon atas dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru tertanggal 12 April 2021.

Instruksi tersebut langsung ditandatangi Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Namun, terbitnya instruksi tersebut bentuk diskriminasi membolehkan dibuka tempat hiburan malam di hotel, namun melarang yang bukan di hotel.

"Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel," tegas Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, pada Poin C angka (1) disebutkan "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel dapat dibuka pada pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB dengan mengutamakan protokol kesehatan".

"Sudah seharusnya selama bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan membuat peraturan seperti itu," kritiknya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut. Namun, penutupan tempat hiburan malam tersebut terkesan diskriminasi dengan tetap memperbolehkan hotel memiliki fasilitas tersebut untuk beroperasi.

"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadhan," ungkap Firdaus hari ini.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar