Selama Pengetatan PPKM Mikro di Pekanbaru, Semua Pendatang Wajib Lapor

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT

PEKANBARU- Selama pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan di Kota Pekanbaru, semua pendatang bukan hanya dari Jawa dan Bali wajib lapor.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, usai memimpin Rapat Koordinasi bersama Forkopimda terkait pelaksanaan PPKM skala mikro, di Ruang Rapat Lt.3, MPP Pekanbaru, Rabu(7/72021)

" Bukan hanya dari Jawa dan Bali saja tapi semua masyarakat yang datang ke Pekanbaru wajib lapor. Jadi kalau dia di hotel sudah jelaslah," katanya.

Namun bagi pendatang yang akan menuju ke rumah saudaranya yang berada di pemukiman, Siskamling 1×24 jam selama PPKM berjalan diharapkan berfungsi dengan baik untuk pengontrolan terhadap tamu.

" Jadi 1×24 jam tamu yang hadir wajib lapor ke perangkat RT/RW. Sekaligus menunjukkan bukti bebas covid-19 minimal dari hasil rapid antigen," jelas wali kota.

Sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat pendatang juga harus diisolasi selama lima hari.***

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar