Pekan Depan Pekanbaru Mulai Terapkan PPKM Level 4

Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, mengikuti rapat bersama pemerintah pusat tentang Pembahasan Evaluasi dan Penerapan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali (Virtual).

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terhitung 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 atau yang sebelumnya disebut PPKM Darurat.

Wilayah PPKM Level 4 ini merupakan provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, penerapan PPKM Level 4 guna menekan sebaran wabah Covid-19 tersebut merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat.

"Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah di luar Pulau Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 4 mulai Senin (26/7/2021) sampai 8 Agustus," ungkapnya usai mengikuti rapat evaluasi PPKM secara Zoom Meeting dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Jumat (23/7/2021).

Untuk teknis pelaksanaan sendiri, sebut Firdaus, akan dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu (24/7/2021).

"Teknis dari Pemko Pekanbaru akan kita bahas besok," ucapnya.

Jika berpatokan dari penjelasan Menko Perekonomian, terang Firdaus, ada pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4. Di antaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen.
 
Selanjutnya bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dimana volume hanya 50 persen serta prokes ketat. 

Kemudian untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.

Sementara untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar