Terjaring Razia PPKM Level IV Pekanbaru, 50 Warga Swab Antigen, Satu Orang Reaktif Covid-19
PEKANBARU- Sebanyak 50 orang warga terdiri dari pengunjung dan karyawan di sejumlah tempat usaha di Kota Pekanbaru mengikuti swab antigen di tempat dalam giat patroli hunting Satgas Gabungan covid-19 yang digelar Sabtu, (31/72021).
Dari jumlah tersebut, satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita, dinyatakan reaktif covid-19 terjaring melanggar Protokol Kesehatan di Babe Bandrek & Seafood Padang & Pecel Lele di Jalan Arengka.

" Iya, dari 50 orang keseluruhan yang swab antigen di tempat, satu orang reaktif covid-19 langsung dibawa ke asrama haji," kata Kasatpol PP Iwan Simatupang, didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Fakhrudin, usai giat,
Iwan, menjelaskan, khusus di Babe Bandrek & Seafood Padang & Pecel Lele itu, terdapat 18 orang yang mengikuti swab antigen terdiri dari 5 orang karyawan dan 13 orang pengunjung.

Pada kesempatan itu, petugas juga memberikan surat teguran tertulis kepada pengelola ataupun pemilik tempat usaha tersebut.
Bukan hanya di Babe Bandrek & Seafood Padang & Pecel Lele, saat razia berlangsung petugas gabungan yang terdiri dari, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, Kodim 03/01, Denpom 1/3 Pekanbaru, Paskhas, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dishub Kota Pekanbaru, BPBD Kota Pekanbaru dan tim dari RSD Madani, juga mendatangi usaha Nasi Uduk Bude Lami, di Jalan Jenderal Sudirman.

Di sana, petugas memberikan denda administrasi kepada dua orang karyawan masing- masing sebesar Rp100.000, sebab saat menjalankan aktivitasnya mereka tidak mengenakan masker.
Swab antigen juga dilakukan kepada 11 orang yang terdiri dari 4 orang karyawan dan 7 orang pengunjung dengan hasil keseluruhan nonreaktif covid-19.
Selanjutnya, petugas gabungan juga mendatangi usaha Warkop ABC, di Jalan Soekarno Hatta, swab antigen dilakukan kepada 21 orang, terdiri dari 1 orang karyawan dan 20 orang pengunjung.

" Hasil keseluruhan nonreaktif covid-19. Kami memberikan surat teguran tertulis kepada pengelola atau pemiliknya. 4 orang pengunjung didenda adminsitrasi masing- masing Rp100 ribu, karena tidak pakai masker. 3 orang lainnya terpaksa diamankan ke Mako Satpol PP," tegas Kasatpol.
Dia menjelaskan, giat yang dilaksanakan malam itu adalah melakukan patroli pengecekkan dan memberikan imbauan terhadap tempat - tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Sebagaimana diatur dalam Intruksi Menteri dalam negri Nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau Nomor 143/INS/HK/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona virus Disease 2019 di tingkat kelurahan melalui surat edaran Walikota Nomor 16/SE/SATGAS/2021.
Berikut, penegakkan Perda Nomor 7 TAHUN 2021, Tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Thun 2021, Tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak virus corona di Kota Pekanbaru,
" Termasuk penegakan Perwako Nomor 80 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan sanksi administratif dan sanksi denda," tutupnya.***
Tulis Komentar