DKI Jakarta PPKM Level 4, WNA Asal China kok Tetap Bisa Masuk?

Bandara Soekarno-Hatta. Foto ilustrasi: IST

JAKARTA- Maskapai penerbangan Citilink dan Ditjen Imigrasi memastikan 34 penumpang warga negara asing (WNA) asal China yang masuk Indonesia saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memenuhi kriteria. 

Seperti apa?

Para penumpang Citilink WNA dari China itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/2021). Peristiwa itu pun membetot perhatian publik.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, mengatakan pengangkutan WNA itu sesuai prosedur. Dia bilang seluruh penumpang memiliki kartu izin tinggal terbatas atau KITAS.

"Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Resty dalam rilis kepada detikcom, Minggu (8/8/2021).

Dia bilang merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 47 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM Level 4.

Resty menjelaskan seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno Hatta. Semua WNA dipastikan telah memiliki KITAS.

"Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders," ujar Resty, dikutip dari detik.com.

Senada, Ditjen Imigrasi memastikan para WNA China itu telah memenuhi syarat masuk Indonesia.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan, saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," dia menambahkan.

Syarat Orang Asing yang Bisa Masuk RI Saat PPKM Level 3-4

Sebelumnya, pemerintah RI mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan dilakukan mulai 24 Juli lalu.

Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.


Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Sementara itu, sejak Kamis (5/8) China membatasi warganya melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah kewaspadaan menghadapi lonjakan virus Corona. Otoritas imigrasi China mengumumkan akan berhenti menerbitkan paspor biasa dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk pergi ke luar negeri bagi kasus-kasus 'non-esensial' dan 'non-darurat'.

Hanya warga yang memiliki kebutuhan nyata untuk belajar di luar negeri, pekerjaan dan urusan bisnis yang masih bisa mendapatkan dokumen mereka setelah diverifikasi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar