Denda Pelanggar PPKM Level IV di Pekanbaru Capai Puluhan Juta

Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru, Hendri Z, mendata pelanggar Prokes yang terjaring razia di Pasar Sail, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU- Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV terhitung tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus 2021 telah mengumpulkan denda administrasi sebesar Rp22,8 juta.

Dari Rp22,8 juta denda yang terkumpul, Rp10,55 juta di antaranya merupakan denda selama PPKM level IV tahap satu terhitung 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. 

"Pada PPKM level IV tahap satu ini ada 28 pelaku usaha dan 16 warga yang disanksi denda karena melanggar prokes dan aturan PPKM," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Selasa (10/8/2021).

Kemudian selama PPKM level IV tahap kedua terhitung tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021, sebut Iwan, denda yang terkumpul mencapai Rp12,25 juta.

"Ada 26 pelaku usaha yang dikenakan sanksi administrasi denda dan 17 orang denda perorangan," paparnya.

Disampaikan Iwan, penerapan denda administrasi bagi pelanggar aturan PPKM level IV telah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Dalam Perda Nomor 7/2021 disebutkan, denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu," paparnya.

Untuk penentuan besaran denda sendiri diputuskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilibatkan dalam razia. "Jadi bukan harus Rp500 ribu untuk pelaku usaha, itu maksimalnya. Denda ini sesuai kesalahan," tutupnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar