Siapa Harus Lapor Polisi Jika Ditagih Parkir di Indomaret?

Seorang tukar parkir terlihat memungut biaya parkir kepada konsumen di Indomaret, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (DOK RIAUPOS.CO)

JAKARTA- Salah satu Indomaret di Bekasi Selatan mempersilakan warga melapor ke polisi jika ditagih biaya parkir. Kebijakan mempersilakan warga melapor polisi ini menuai pro dan kontra.

Guru besar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho memberikan pandangan. Menurut Hibnu, yang semestinya melapor ke polisi adalah pihak Indomaret.

Hibnu lebih dulu menjelaskan soal kepemilikan area mini market. Dia fokus ke lahan yang biasa dijadikan tempat parkir kendaraan pelanggan Indomaret.

"Pertanyaannya, tanah itu kepemilikan Indomaret atau jalan umum. (Kalau di luar trotoar) berarti punya Indomaret. Kalau seperti itu, jadi Indomaret punya hak supaya tidak dilakukan perparkiran, karena itu kepemilikan (Indomaret). Kecuali, itu ada di trotoar, nah itu milik umum," kata Hibnu, dikutip dari detik.com

"Iya kepemilikan Indomaret, bukan milik publik. Karena tanahnya ada pintu itu. Semua yang punya halaman toko, yang bagian batas pemilikan, bisa diparkir atau tidak," imbuhnya.

Hibnu kemudian menilai bahwa yang seharusnya melapor ke polisi adalah pihak Indomaret. Sebab, lahan yang digunakan untuk parkir kendaraan pelanggan adalah milik Indomaret.

"Indomaret (yang lapor polisi), kan kepemilikan Indomaret. Kan yang ngatur dong, Indomaret yang melarang, Indomaret yang ngatur, kalau menurut saya," terang Hibnu.

"Pelanggan laporkan kepada Indomaret, itu kepemilikan, 'Gimana sih kok saya ditarik parkir'," sambung

Diberitakan sebelumnya, kebijakan salah satu Indomaret di Bekasi menuai pujian di media sosial Twitter. Kebijakan itu ialah parkir gratis.

"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat," demikian potongan kalimat di spanduk warna kuning itu.

Spanduk itu mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. Cuitan tertanggal 26 Oktober ini sudah di-retweet 6.818 kali dan dikutip 1.377 kali, serta sudah 22,6 ribu akun yang me-like cuitan ini.

detikcom menghubungi Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf, untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan Indomaret di Bekasi tersebut.

"Itu hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian," kata Wiwiek, Kamis (27/10).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar