Pemko Susun Sasaran dan Penerapan Mutu Layanan SPM 2022

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Syoffaizal M.Si, saat memimpin rakor penerapan SPM 2022, bertempat di ruang rapat lantai 5 perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (9/11/2021). - Pekanbaru.go.id

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melakukan penyusunan sasaran dan penerapan mutu layanan Standar Pelayanan Minimal atau SPM untuk tahun 2022 mendatang.

Penyusunan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi penerapan SPM tahun 2022 yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Syoffaizal M.Si, bertempat di ruang rapat lantai 5 gedung utama komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (9/11).

"Penyusunan sasaran dan penerapan mutu layanan SPM ini merupakan amanat dari Perwako (Peraturan Walikota Pekanbaru) Nomor 122 Tahun 2020 tentang SPM," ungkap Syoffaizal, Rabu (10/11).

Disampaikannya, ada enam pelayanan dasar yang wajib diperhatikan oleh pemerintah di dalam penyusunan dokumen perencanaan supaya penerapan SPM dapat terwujud secara baik sesuai dengan standar yang diharapkan.

Keenam pelayanan dasar dimaksud di antaranya, pertama pendidikan, kedua kesehatan, ketiga pekerjaan umum dan penataan ruang, keempat perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kelima ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta yang keenam sosial.

"Enam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar ini dilaksanakan oleh 8 OPD penyelengara urusan. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas sosial, Dinas Damkar dan Penyelamatan, BPBD, Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Perkim," ucapnya.

Dikatakan Syoffaizal, penerapan SPM oleh pemerintah kota bertujuan untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

"Untuk itu, setiap jenis pelayanan dasar harus memiliki mutu pelayanan dasar. Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis SPM ditetapkan dalam standar teknis yang disusun oleh perangkat daerah yang membidangi kesehatan," papar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini.

Lebih jauh disebutkannya, SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.

Dalam prinsip kesesuaian kewenangan, terang Syoffaizal, SPM ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Kemudian prinsip ketersediaan, SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Selanjutnya prinsip keterjangkauan, SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin ketersediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar dan mudah diperoleh oleh setiap warga.

Sedang dalam prinsip kesinambungan, SPM ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan ketersediaan barang dan atau jasa kebutuhan dasar warga secara terus menerus.

Seterusnya prinsip keterukuran, SPM ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.

"Terakhir prinsip ketepatan sasaran, SPM ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal dengan memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu," tutup Syoffaizal.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar