18 Maret 2024, Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik

Tol Pekanbaru-Dumai (Dok. Hutamakarya)

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) bakal menaikkan tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai) dan Tol Palembang-Indralaya yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Kenaikan tarif tol kedua ruas tersebut berlaku mulai 18 Maret 2024. Penyesuaian tarif tol Palembang-Indralaya berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 414/KPTS/M/2024, sedangkan penyesuaian tarif tol Pekanbaru-Dumai berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024.

Sementara itu, untuk tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra), sesuai regulasi sudah seharusnya melakukan penyesuaian setelah sebelumnya dilakukan pada 2021.

Tjahjo menyatakan Hutama Karya menjamin bahwa penyesuaian tarif disertai dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk pemeliharaan dan peningkatan layanan transaksi serta operasional.

Tol Palembang - Indralaya telah dilengkapi dengan 25 gardu di 4 Gerbang Tol (GT) dan berbagai fasilitas lainnya, sedangkan Tol Pekanbaru - Dumai dilengkapi dengan 30 gardu di 7 GT dan berbagai fasilitas serupa.

Pemeliharaan rutin seperti pemeliharaan jalan, pengecatan marka, dan penanaman pohon dilakukan secara teratur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol.

Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, menjelaskan bahwa sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif dikeluarkan, dilakukan pengujian terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada BUJT.

Besaran tarif baru tidak hanya berdasarkan inflasi tetapi juga mengakomodasi perubahan ruang lingkup. Adapun, sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024.

Besaran tarif jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan mengalami kenaikan sebesar Rp53.000 untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan kecil seperti kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus, dari sebelumnya Rp118.500 menjadi Rp171.500.

Kemudian, untuk kendaraan Golongan II seperti truk dengan dua gardan dikenakan tarif sebesar Rp257.000. Selanjutnya, kendaraan Golongan III seperti truk dengan dua gardan dikenai tarif Rp257.000. Sementara untuk golongan IV dan V dikenakan tarif Rp343.000.***

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar