Kendaraan Masih Parkir di RTH, Kepala UPT Perparkiran Dishub Sebut Sudah Dilarang

Kondisi kendaraan parkir di RTH Kaca Mayang Pekanbaru

PEKANBARU- Puluhan kendaraan pengunjung Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang masih saja parkir di area yang jelas- jelas sudah dilarang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, yang menyebut, lokasi tersebut harus steril dari keberadaan Pedagang Kaki Lima dan kendaraan parkir.

Menurut penjelasan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, aktivitas parkir di RTH itu sudah dilarang, namun selalu kucing- kucingan.

" Itu sudah dilarang. Saya suruhlah anggota saya ke sana," katanya, Rabu, (24/11/2021).

Kembali ditanyakan, apakah penegasan wali kota yang pernah disampaikan agar RTH steril baik dari aktifitas PKL dan kendaraan parkir sudah dicabut, Radinal, menjelaskan, untuk perparkiran, berpatokan kepada rambu- rambu. 

Misalnya kalau di satu lokasi itu ada rambu larangan parkir berarti tidak boleh ada aktivitas parkir di sana. Tapi kalau untuk RTH memang sudah dilarang wali kota akan dilaksanakannya.

" Sekarang seperti RTH Tunjuk Ajar yang di depan kediaman itu tidak ada rambu dilarang parkir di sana. Tapi karena ada kemacetan dan ada galian IPAL maka parkir di sana kami tertibkan dan tidak ada lagi aktifitas parkir di sana," kata Radinal.

Terkait persoalan parkir itu Radinal, menjelaskan, juga sudah meminta petunjuk dari kepala dinas, menyatakan, untuk lokasi parkir berpatokan kepada rambu- rambu.

Dia juga balik menanyakan kepada Wartawan, sepertinya sangat intens sekali dengan persoalan parkir di RTH itu.

" Apa kali di RTH itu kayaknya intens sekali. Kami Dishub juga intens juga di lokasi RTH itu bahkan kami juga sempat sampai malam turun ke sana dengan Satpol PP. Untuk masalah parkir ini susah karena satu Pekanbaru kan. Pergi petugas, muncul parkir, berdiri kita di sana tak ada parkir. Nanti kami informasikan dan kami tindaklanjutilah persoalan itu" tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar