PPKM Level 1, Disdik Pekanbaru Wacanakan Belajar Tatap Muka 4 Jam

Internet

PEKANBARU- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, mewacanakan untuk menambah jam belajar tatap muka terbatas dari sebelumnya 3 jam menjadi 4 jam dalam satu kali pertemuan.

Wacana itu seiring turunnya status Kota Pekanbaru dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ke level 1.

"Saat ini kami masih menggelar pembelajaran tatap muka dua kali sepekan. Durasi PTM tiga jam," kata Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas, Kamis (25/11/2021).

Guna memastikan belajar tatap muka terbatas aman dari sebaran wabah covid, Ismardi menyatakan bakal menggesa vaksinasi terhadap tenaga pendidik dan pelajar.

"Vaksinasi bagi guru hampir mencapai 100 persen. Sedangkan pelajar SMP yang sudah divaksin sekitar 30 persen. Ini perlu kami gesa," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 disebutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan:

Pertama, mesti mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dengan memperhatikan kriteria zonasi.

Kedua, seluruh satuan pendidikan menyampaikan laporan/jurnal kegiatan belajar mengajar Kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya secara berkala setiap minggunya.

Ketiga, wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, wilayah yang berada dalam zona oranye melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggraan Pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun khusus untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar