SD Ini Berdiri di Tanah Milik Warga

SD Negeri Mulusan di Gunungkidul. (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)

GUNUNGKIDUL- Salah satu sekolah dasar (SD) di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, tepatnya Kalurahan Mulusan ternyata berdiri di atas tanah milik warga. Pemilik tanah mengaku siap melepaskan hak atas kepemilikan tanah dengan catatan Pemkab Gunungkidul bisa memberikan ganti rugi yang layak.
Pemilik tanah yang saat ini berdiri bangunan SD Negeri Mulusan, Budi Setiyawan, menjelaskan bahwa SD tersebut telah berdiri sejak 1985 lalu. Sedangkan luasan tanah miliknya 2.060 meter persegi dan telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah.

Menyoal dari asal muasal tanah tersebut, Budi mengaku berasal dari warisan orang tuanya. Budi melanjutkan, kepemilikan atas tanah di SD Negeri Mulusan dibuktikan adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Jadi tanah ini warisan dari orang tua. Kalau sekarang tanahnya memang dipakai jadi bangunan SD Negeri Mulusan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), dikutip dari detik.com.

Terlepas dari pemakaian tanahnya untuk bangunan sekolah, Budi mengaku sempat mendapat kompensasi berupa tanah kas desa. Akan tetapi beberapa tahun lalu kompensasi itu diminta kembali oleh Pemerintah Kalurahan dan hingga sekarang belum ada kompensasi apapun atas pemanfaatan lahan untuk gedung sekolah.

"Dulu sempat ada tanah kas desa untuk digarap sebagai kompensasi, tapi 2016 lalu diminta kembali. Setelah itu, tidak ada ganti rugi atau biaya sewa atas pemanfaatan tersebut," katanya.

Oleh sebab itu, Budi memprioritaskan penjualan tanah miliknya ke Pemkab Gunungkidul. Bukan tanpa alasan, semua itu agar anak-anak di wilayahnya bisa tetap bersekolah.

"Saya tidak mau merepotkan masyarakat. Jadi, biarlah tanah seluas 2.060 meter persegi yang saya miliki dibeli oleh pemerintah," katanya.

Sementara itu, Lurah Mulusan Supodo tidak menampik jika tanah di SD Negeri Mulusan masih milik warga. Bahkan, Supodo mengaku turut membantu dalam proses sertifikasi melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2015 lalu.

"Jadi memang hanya hak guna pakai. Makanya saya berani membantu mengurus penerbitan sertifikat kepemilikan kepada ahli waris," katanya.

Menurut dia, penerbitan sertifikat bukan tanpa alasan karena dilakukan penelusuran terkait dengan status aset. Selain adanya saksi hidup proses pemanfaatan lahan pribadi untuk pembangunan sekolah juga ada dokumen yang dikeluarkan oleh kalurahan di 1989 lalu.

"Hasil penelusuran diketahui bahwa tanah seluas 2.060 meter persegi ini dimiliki oleh Madiman yang tak lain adalah orangtua kandung dari Budi Setiyawan selaku pemilik sah pada saat ini," ujarnya.

Karena itu, dia menilai untuk status aset tidak ada masalah karena sudah mengantongi bukti sah secara hukum. Dia mengaku lebih mengkhawatirkan nasib sekolah karena ada 105 siswa yang belajar di SD Negeri Mulusan.

"Kalau dari pemilik menyatakan sudah siap melepasnya. Karena itu saya berharap Pemkab bisa segera mengambil tindakan dengan cara membebaskan agar status sekolah jadi pasti," ucapnya.***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar