Patroli di Lima Ruas Jalan, Satpol PP Pekanbaru Amankan 19 Banner Habis Tayang

Satpol PP Pekanbaru Amankan 19 Banner Habis Tayang

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengamankan 19 banner iklan habis masa tayang berikut dipasang di lokasi yang tidak
dibenarkan di lima ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Dari 19 banner yang terpasang  paling banyak berasal dari salah satu produk rokok dipasang di jalur hijau ada juga digantung di pohon- pohon
pelindung yang berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman,  Parit Indah, Arifin Achmad, Soekarno Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM), Reza
Aulia, mengatakan, penertiban itu dilaksanakan dalam giat patroli rutin.

" Iya. Ada 19 banner iklan habis masa tayang dan salah penempatan kami amankan dari lima ruas jalan di Kota Pekanbaru," katanya, Senin, (13/12/2021).

Selain mengamankan banner iklan, dalam patroli tersebut, Satpol PP Pekanbaru juga menertibakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan
memakai bahu jalan hingga trotoar sebab melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, Tentang Ketertiban Umum.

Reza, menegaskan, meski banner iklan sudah mendapat izin dari Pemko Pekanbaru namun dipasang di lokasi yang tidak dibenarkan akan tetap
ditertibkan.

Sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang
penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru, Reza, menerangkan, Satpol PP termasuk dalam tim keanggotan penyelenggaran reklame tersebut.

" Jadi selaku anggota tim, Satpol PP bertugas menertibkan iklan- iklan banner, spanduk atau baleho yang habis masa tayang atau dipasang di lokasi
yang tidak dibenarkan," katanya.

Reza merinci, dari 19 banner yang diamankan tersebut, lima diantaranya dicabut di Jalan Parit Indah, 10 lagi di Jalan Arifin Achmad dan Tuanku
Tambusai dan empat banner sianya lagi diamankan di Jalan Soekarno Hatta.

" Memang mereka bayar pajak tapi penempatannya juga harus diperhatikan sesuai aturan. Kalau dipasang di lokasi yang tidak dibenarkan akan kami
cabut," tegas Reza Aulia.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar