Pakai Lampu Sorot Belakang, Kendaraan Warga Ini Ditilang Polisi

Personil Satlantas Polresta Pekanbaru memberikan surat tikang kepada salah satu pengemudi mobil yang menggunakan lampu sorot belakang.

PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru kembali menindak pengemudi bandel yang masih menggunakan lampu sorot belakang pada kendaraannya, Senin (24/1/2022).

Meski sudah berulangkali diingatkan masih saja ada pemilik kendaraan yang menggunakan lampu sorot belakang pada kendaraannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu mengatakan, penggunaan lampu sorot belakang tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lainnya khususnya yang berada di belakang.

"Pantulan cahayanya sangat mengganggu pandangan pengendara yang berada dibelakangnya, hal ini tentu saja bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Angga, Selasa (25/1/2022). 

Menurutnya, terhadap pengendara setelah diberikan edukasi terkait penggunaan lampu Sorot dibelakang kendaraan miliknya, petugas langsung memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat Tilang.

Pengemudi tersebut melanggar pasal 279 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan agar tidak menggunakan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, jika masih ada ditemukan akan kita lakukan penindakan Tilang," imbau Angga.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar