Gagal Beraksi di Jalan Lili Sukajadi, Pelaku Jambret Diringkus

N alias Didi (27) pelaku jambret

PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Senapelan kembali meringkus salah seorang pelaku jambret berinisial, N alias Didi (27). Pelaku diringkus setelah gagal dalam melakukan aksinya di Jalan Lili, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK MH, melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH menyebut, pelaku lebih dulu diamankan oleh warga hingga diserahkan ke polisi.

"Pelaku merampas handphone milik korban nya, saat korban berada di depan SMP 18 Jalan Lili," terang Kompol Arry, Rabu (2/2/2022). 

Aksi jambret itu terjadi pada, Kamis (30/1/2022) malam. Saat itu korban ASJ (15) bersama rekannya sedang membeli nasi goreng di depan SMP 18. Saat menunggu pesanan, korban yang duduk di atas motor sedang menggunakan handphone. 

Saat itu datang dua orang yang tidak di kenal merampas handphone milik korban, dan melarikan diri. Namun, dalam kurun waktu satu jam melakukan aksinya pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan.

"Kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa pelaku sudah di amankan oleh warga di Jalan Mawar, Kecamatan Senapelan. Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi mengamankan pelaku," terang Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya bersama rekannya berinisial R (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan oleh warga.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah putih, dan satu buah kotak handphone Redmi Note 7.

"Sementara handphone milik korban dibawa oleh pelaku R (DPO). Pelaku N merupakan seorang residivis," pungkasnya. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,4 juta. Sementara pelaku disangkakan dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar