Terapkan PPKM Level 3, Tak Ada Penyekatan Jalan Dalam Kota dan Perbatasan

Petugas Sat Lantas Polresta Pekanbaru bersama Dishub Kota Pekanbaru saat melakukan penyekatan diruas Jalan HR Subrantas Pekanbaru, beberapa waktu lalu (Istimewa).

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 28 Februari 2022.

Sejumlah kegiatan masyarakat diperketat selama kebijakan ini berlangsung. Namun, dipastikan untuk kebijakan penyekatan ruas jalan dalam kota dan perbatasan tidak dilakukan.

Baca Juga  Terapkan PPKM Level 3, Kegiatan Masyarakat Kembali Diperketat

"Mobilisasi masyarakat tidak dibatasi seperti tahun lalu. Hanya, ada pengetatan dan kita harus disiplin yang tinggi menerapkan Prokes," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus usai memimpin rapat evaluasi PPKM, Selasa (15/2/2022). 

Menurutnya, tidak dilakukannya kebijakan penyekatan ruas jalan dalam kitab dan perbatasan guna mempertimbangkan pergerakan ekonomi masyarakat. 

Pemko Pekanbaru mengimbangi untuk menyelamatkan kesehatan warga dan kesehatan perekonomian. Apalagi, saat ini Pekanbaru masih dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Melambung, Pekanbaru Kembali Terapkan PPKM Level 3
"Intinya, kita tetap menjaga agar warga tidak terpapar Covid-19 dan ekonomi juga tetap berjalan," terangnya. 

Firdaus juga mengatakan bahwa saat ini, warga tidak perlu menggunakan hasil swab PCR. Cukup dengan tes antigen untuk memastikan kesehatan warga tersebut dalam skrining Covid-19.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar