Diluncurkan di Rakorteknas Bapenda Se- Indonesia, Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Permudah Masyarakat Bayar Pajak


PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah kini memiliki aplikasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Aplikasi tersebut diberi nama Smart Tax Pekanbaru yang sudah diluncurkan sejak tahun 2021 bersamaan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) Bapenda se-Indonesia yang diselenggarakan di salah satu hotel di Pekanbaru, Jumat, (8/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, mengatakan dan mengajak pemerintah daerah bisa memanfaatkan teknologi  untuk menekan operasional dari berbagai sisi. Oleh karena itu pendekatan teknologi perlu diperkuat.

Ardian, memahami kondisi keuangan pemerintah daerah di masa pandemi saat ini, begitu juga dengan yang terjadi di pemerintah pusat selama hampir dua tahun.

"Adanya pemanfaatan teknologi juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah," terangnya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT, mengatakan, pemerintah kota siap melakukan inovasi serta mengelola keuangan daerah secara digital. Pemerintah kotapun berinovasi di tengah situasi pandemi.

"Kita berupaya agar pengelolaan pendapatan daerah secara digital, memberi kemudahan dalam pelayanan lewat inovasi," kata Firdaus. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, melalui aplikasi Smart Tax, masyarakat lebih dipermudah lagi untuk membayar beberapa jenis objek pajak.

Bapenda telah memiliki layanan yang terintegritas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE ini menghasilkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 

Layanan terintegritas itu juga diatur dalam Perwako Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e-Government melalui aplikasi integrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sehingga pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya aplikasi yang diluncurkan oleh Bapenda Pekanbaru, masyarakat tidak sulit lagi membayar pajak. 

Masyarakat tidak perlu ke kantor Bapenda.

"Cukup di rumah saja. Karena pelayanan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara daring," ungkap Ami, sapaan akrab Kepala Bapenda Pekanbaru itu.

Pembangunan daerah merupakan salah satu rangkaian dasar keberhasilan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. 

Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di install melalui playstore, aplikasi itu menyediakan layanan pajak Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik. 

Sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan di kota Pekanbaru. Aplikasi Smart-Tax adalah sebuah aplikasi Mobile yang dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk masyarakat kota Pekanbaru sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien.

 Aplikasi itu sudah diatur dalam perUndang-undangan yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Aplikasi sudah tersedia di Playstore untuk versi Android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Didalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah nya, yaitu: Aplikasi ini sudah tersedia di Playstore untuk versi Android, dan sedang dalam tahap pengembangan untuk versi iOS. Didalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah nya, yaitu:

1. Menu Pendaftaran PBB

- WP dapat melakukan pendaftaran pajak PBB

2. Menu Cek Tagihan PBB

- WP dapat melihat tagihan pajak PBB

3. Menu Cetak SPPT PBB

- WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB

4. Menu Pendaftaran Pajak

- WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya

5. Menu Lapor Pajak (SPTPD)

- WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu Pajak Hotel , Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir)

6. Menu Pembayaran

- WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak.

7. Menu Daftar Antrian

- WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam pengembangan).

1. Tata Cara Penggunaan SMART TAX

a. Menu Pendaftaran PBB

Pendaftaran PBB adalah untuk mendaftar pajak pbb, layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB kota Pekanbaru.

Masyarakat (wajib pajak) akan diarahkan mengisi NIK dan Nama untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol Pendaftaran,

Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran PBB, terlihat pada gambar dibawah ini:

Kemudian wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk di unggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa ktp, surat tanah, surat keterangan pindah, sppt dan lainnya. Proses validasi selesai, wajib pajak akan mendapat notifikasi melalui email dan sms yang berisi kode bayar, dapat juga dilihat pada aplikasi smart tax pekanbaru pada bagian bawah.

Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, wajib pajak akan menerima notifikasi SMS dan email, seperti gambar berikut ini:

Berikut ini alur proses pendaftaran PBB:

Alur Proses Validasi daftar PBB pada office:

b. Cek Tagihan PBB

Menu Cek Tagihan PBB merupakan menu untuk melakukan cek tagihan SPPT PBB berdasarkan NOP setiap WP (wajib pajak). Setelah input NOP, maka sistem akan memberikan informasi detail tagihan dari NOP.

c. Lapor Pajak (SPTPD)

SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. Dalam melaporkan SPTPD, dapat menggunakan aplikasi e-SPTPD.

Halaman login SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Jika user tercatat memiliki lebih dari 1 no NPWPD, maka masukkan salah satu no NPWPD ke dalam kolom pencarian.

Jika no NPWPD Terdaftar Maka tampil jenis pajak Klik jenis pajak yang akan dilaporkan

Tampil data informasi WP dan OP

Form berikutnya menampilkan data inputan berupa Tahun pajak, Bulan pajak dan Omset.

Verifikasi data yang telah di input, jika benar selanjutnya klik tombol simpan dan proses.

Tab Berkas Validasi berisi, Informasi lapor pajak telah di verifikasi dan dinyatakan valid.

Jika data di klik maka tampil informasi jumlah data yang akan dibayar, Kemudian klik tombol ambil kode bayar.

Kode bayar yang dibawa ke Bank.

d. Cetak SPPT PBB

Menu ini di peruntukkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Cetak Ulang SPPT PBB.

e. Pembayaran

Pada menu pembayaran terdapat beberapa sub menu sebagai infomasi untuk wajib pajak,

5.1 Pos Pelayanan.

Wajib pajak dapat melihat informasi lokasi terdekat atau pos-pos pelayanan untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak. Terdapat 5 upt yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang tesebar di kecamatan yang ada di kota pekanbaru.

5.2 Link Bank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya : Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jawa Barat (BJB) dan Bank Riau Kepri (BRK).

5.3 Link NonBank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman layanan non-bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya; Bukalapak, Gojek, Indomaret,Link Aja, Tokopedia dan Traveloka.

5.4 Panduan Pembayaran.

Menu ini berisi panduan pembayaran  bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan non-bank.

f. Antrian Online

Sistem Antrian diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga tercapai tujuan kepuasan pelayanan. Dalam Sistem Antrian Online ini dikembangkan berbasis web dan aplikasi android untuk mempermudah pemesanan nomor antrian tanpa harus datang ke instansi atau perusahaan. Nomor antrian dapat di pesan dengan mengakses aplikasi Sistem Antrian Online dan melakukan pemesanan nomor antrian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib pajak yang akan mengambil nomor antrian secara online dimulai dari jam 00.001 sampai jam 15.00 wib di hari yg sama.

Pilih menu login,

Wajib pajak akan di minta untuk memasukkan user dan password untuk dapat mengambil nomor antrian, namun jika wajib pajak belum memiliki user dan password silahkan untuk melakukan registrasi.

g. Tanya Bapenda

Menu ini berisi tentang kontak bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota Pekanbaru.

Menu ini berisi tentang kontak bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota Pekanbaru.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar