Dipimpin Agung Nugroho, Pekanbaru jadi Role Model Nasional Tata Kelola Keuangan Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyerahkan penghargaan penanganan kemiskinan dan stunting kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Palembang, pada Sabtu, 25 April 2026.(ist).

PEKANBARU- Sejumlah program Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendapat pujian dari Menteri Dalam Negeri(Mendagri), Tito Karnavian, karena berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Bahkan, juga bisa menyelesaikan utang lama sebelum dirinya memimpin Kota Pekanbaru, dan mengubah defisit anggaran menjadi surplus.

Bukan hanya itu, kini Kota Pekanbaru dijadikan role model nasional untuk tata kelola keuangan daerah.

Dibuktikan dengan terjadinya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah Pekanbaru yang tembus hingga Rp1,2 triliun dalam setahun sebagai prestasi besar yang dicapai Pemko Pekanbaru.

Beberapa strategi Utama yang dilakukan Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan PAD tersebut, diantaranya dengan melakukan optimalisasi pajak daerah dengan mempermudah pembayaran serta meningkatkan kepatuhan warga.

Kemudian digitalisasi sistem pelayanan public serta penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan.

Meski di tengah tantangan efisiensi anggaran dan tekanan fiskal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru justru meroket tajam berkat berbagai inovasi strategis yang diterapkan secara konsisten oleh pemerintah kota.

Lonjakan angka itu tidak main-main dan menjadi catatan sejarah baru bagi keuangan daerah.

Agung, memaparkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, terjadi kenaikan yang sangat signifikan.

PAD yang semula berada di kisaran Rp800-an miliar, kini melesat hingga menyentuh angka Rp1,2 triliun, sebuah pencapaian yang memperkuat napas fiskal daerah. Kunci utama dari keberhasilan itu ternyata terletak pada pergeseran paradigma pelayanan publik.

"Prinsip dasarnya adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar proses administrasi tidak lagi dianggap sebagai beban yang rumit. Dengan mempermudah akses, masyarakat secara otomatis menjadi lebih kooperatif dalam menunaikan kewajiban pajaknya,"jelas Wali Kota, Agung beberapa Waktu lalu.

Salah satu terobosan yang paling dirasakan dampaknya oleh masyarakat adalah pemberian diskon pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan itu terbukti efektif untuk menarik minat warga dengan berbondong-bondong membayar pajak mereka lebih awal.

Antusiasme masyarakat itulah yang menjadi motor utama pendongkrak realisasi penerimaan pajak dari sektor properti secara drastis.

Pemko Pekanbaru memberikan diskon dan keringanan PBB-P2 tahun 2026 melalui program stimulus dan pengurangan pokok pajak yang diterapkan secara otomatis atau melalui penghapusan denda.

Diskon diberikan berdasarkan waktu pembayaran, dengan stimulan berupa potongan pokok 25% hingga 100% untuk ketetapan tertentu.

Pengurangan Pokok (Stimulus 25%): Diberikan untuk nilai PBB-P2 antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.Diskon Maksimal 100%: Diberikan untuk objek PBB dengan ketetapan tertentu (misal: di bawah Rp100.000).

Banyak stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru bagi para wajib pajak. Mulai dari diskon PBB untuk pensiunan, dan kategori pajak lainnya.

Melalui program penghapusan denda itu, Pemko Pekanbaru ingin memberikan kemudahan sekaligus insentif bagi masyarakat yang mungkin sempat tertunda dalam melakukan pembayaran PBB.

Kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan kota.

Bapenda Pekanbaru telah menyiapkan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui layanan digital.

Wajib pajak kini dapat membayar PBB dengan mudah, cepat, dan aman melalui berbagai kanal pembayaran seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay.

Selain  juga tetap bisa melakukan pembayaran di kantor UPT Bapenda bagi masyarakat yang ingin bertransaksi langsung.

Selain itu, program penghapusan denda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Karena  pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan fasilitas umum lainnya.

Tak hanya urusan pajak rumah tinggal, sektor perizinan pun turut dirombak total untuk mendukung iklim investasi.

Agung, menginstruksikan, DPMPTSP untuk memangkas birokrasi, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan proses yang cepat, transparan, dan tanpa ribet, para pelaku usaha kini jauh lebih bersemangat dalam mengurus legalitas bangunan mereka.

Pertumbuhan positif itu juga didukung oleh sektor-sektor potensial lain yang terus menunjukkan tren naik, seperti pajak reklame, hotel, hingga restoran. Selain itu, adanya pajak opsen turut menyumbang kontribusi besar.

Sinergi antara kemudahan perizinan dan pengawasan yang baik membuat sektor-sektor tersebut menjadi lumbung PAD yang stabil bagi kota.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar