Aturan Nikah Baru 2020 

Calon Pengantin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah Selama 3 Bulan

Internet

JAKARTA- Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan. Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.

Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan. Aturan itu dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019) dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Aturan baru itu dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangan ketika sudah berkeluarga.
Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.

Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah itu diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.

Dalam melaksanakan program itu, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit. Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan. Untuk cara-cara bimbingan menikah di Indonesia beserta persyaratannya akan dicantumkan dalam website.

Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saat ini, dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Pada awal mulanya, usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun. Aturan dan pembuatan bimbingan menikah yang baru ini sebenarnya sudah direncanakan sejak setahun yang lalu.

Sumber:https://www.tribunnews.com/news


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar