Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode 

Ahli Hukum Nilai untuk Kepentingan Kelompok Tertentu

Ahli hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, saat mengisi diskusi di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019). (Dian ErikaKOMPAS.com).

JAKARTA - Ahli hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) Juanda menilai usulan masa jabatan Presiden selama tiga periode tendensius dan diwacanakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Juanda mengingatkan usulan ini berpotensi mengakomodasi keinginan memperpanjang masa jabatan Presiden yang dianggap tidak cukup selama dua periode.

 "Soal wacana masa jabatan Presiden tiga periode itu argumentasinya apa? Saya melihat ada yang tendensius dari kelompok. Ini (melihat) dua periode (masa jabatan Presiden) tidak cukup lalu ingin lagi (ditambah)," ujar Juanda saat mengisi diskusi bertajuk "Membaca Arah Amandemen UUD 1945" di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Melihat usulan ini, Juanda pun menilai ada sikap yang terkesan main-main dari elite politik dalam mengurus negara. Menurut Juanda, yang perlu diperbaiki dari masa jabatan Presiden adalah hal-hal yang belum tepat atau tidak efektif. Dia juga menyarankan lama masa jabatan Presiden sekitar tujuh hingga delapan tahun saja. 

"Kalau memang mau benar-benar mengurus negara ini, dengan waktu yang sangat tepat bisa saja tujuh atau delapan tahun masa jabatan Presiden ini. Atau tetap dua periode (seperti saat ini) tetapi harus diperbaiki apa yang belum tepat," tambah Juanda.

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar