Pohon Pelindung di Jalan Riau Ditebang tanpa Izin, Kabid Pertamanan: Sedang kita proses

Penebangan pohon pelindung yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu di Pekanbaru

PEKANBARU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru melalui Bidang Pertamanan sedang memproses persoalan pemotongan pohon pelindung yang diduga dilakukan pihak Indomaret di Jalan Riau ujung, Pekanbaru.

" Sedang kami proses, berdasarkan hasil pantauan pengawas lapangan memang ditemukan satu batang pohon pelindung yang ditebang tanpa izin Dinas PUPR. Pohon itu berada di depan Indomaret di Jalan Riau," kata Kepala Bidang Pertamanan Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah, atau yang akrab disapa Edu, Kamis, (26/12/2019).

Edu menegaskan, jika penebangan dilakukan pihak Indomaret, mereka harus mengganti pohon pelindung yang sudah ditebang disesuaikan dengan diameternya.

" Biasanya 20-30 pohon untuk mengganti pohon pelindung yang sudah ditebang. Tergantung diameter," tegas Edu.

Kalau ada warga yang menebang pohon pelindung tanpa izin diberi sanksi untuk penggantiannya. Kemudian diwajibkan juga untuk menanamnya kembali. 

Edu menjelaskan alur permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan di Kota Pekanbaru.

Pertama, warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas PUPR Pekanbaru. Dilampiri identitas pemohon, poto pohon ,IMB dan nomor yang bisa dihubungi.

Kemudian, disposisi Kadis ke Kabid untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim. Lapotan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi.

Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon. Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan.

Bagi pemohon yang diizinkan pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah suray terbit.

" Jadi tidak bisa sembarang tebang saja, ada prosedurnya," tegas Edu.

Terkait persoalan penebangan pohon juga diatur dalam Perda Nomor 05 Tahun 2002, Tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 6 poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.

Sedangkan pada BAB VIII, pasal VI, tentang ketentuan pidana, dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda sebesar- besarnya Rp5 juta.(iky).

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar