New Queen Club & KTV Disegel Permanen, Wako Sebut Sanksi Sudah Sesuai Perda

Suasana penyegelan New Queen Club & KTV.

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Firdaus, MT, menyebut sanksi penyegelan permanen yang diberikan terhadap tempat hiburan malam New Queen Club di Jalan Teuku Umar sudah sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.

Dia menjelaskan, persoalan itu muncul berawal dari giat yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah Riau yang melakukan tugas dalam rangka pengawasan dan penertiban di tempat hiburan tersebut Ahad,(5/1/2020), kemarin.

" Peraturan Daerah harus ditegakkan karena itu tempat hiburan itu disegel. Berawal dari giat penertiban Kepolisian Daerah Riau mengawasi dan menertibkan aktivitas di sana.  Ternyata petugas menemukan para karyawan ada yang memiliki narkoba. Dari tes urine yang dilakukan sebagian besarnya pengguna narkoba," kata Walikota diminta komentarnya terkait penyegelan New Queen Club, Senin, (6/1/2020).

Wako mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk tidak mendekati, menggunakan apalagi menjadi pengedar narkoba. Karena itu dia mengulang ucapannya, Peraturan Daerah harus ditegakkkan kepada pelaku usaha tempat hiburan yang ada di Kota Pekanbaru.

" Demi untuk kecintaan dan kepedulain  kita kepada masyarakat. Janganlah dekati narkoba sebab dampak negativnya bukan hanya merugikan diri sendiri tapi juga bagi orang lain. Karena banyak kejahatan lain yang akan muncul salahsatunya jamret," kata Wako.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar