Berlaku Nasional, Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Urus Kartu Identitas Anak

Wako Pekanbaru, Firdaus, MT, bersama Kadisdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, saat menyerahkan KIA di SMPN Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap kecamatan di Pekanbaru.

Kadisdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, imbauan yang disampaikan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak. 

Dia menjelaskan, bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.

" Sehubungan dengan hal itu dalam rangka pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia. Berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Irma Novrita, Sabtu,(11/1/2020).

Karena itu, di awal tahun 2020 ini, Disdukcapil melalui UPT kecamatan se- Pekanbaru menerima layanan pengurusan KIA bagi anak- anak yang berdomisili di Pekanbaru.

Dengan melampirkan beberapa persyaratan diantaranya, potocopy akte kelahiran, potocopy Kartu Kelurga, dan potocopy KTP-el orangtua/wali.

" Lampirkan juga sof file poto anak berwarna dalam bentuk CD untuk anak usia diatas 5 tahun. Berkas persyaratan KIA diserahkan ke UPT Dukcapil yang berada di kecamatan warga bertempat tinggal," jelas Irma Novrita.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar