Komisi III DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dispora

Suasana saat Rapat Gelar Pendapat Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Dispora Pekanbaru (Poto Istimewa).

PEKANBARU- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Yasser Hamidy turut dihadiri anggota serta di dampingi oleh Koordinator Komisi III, Ginda Burnama ST. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pekanbaru, Zulfahmi Adrian beserta beberapa perwakilan pegawai.

Dalam rapat yang berlangsung, Senin (13/01/2020) siang itu, Dispora sempat mengungkapkan, pembangunan kawasan Sport Centre 3 in 1 (olahraga, pusat pembinaan kepemudaan dan pusat rekreasi keluarga) yang berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, masih terkendala oleh status kepemilikan lahan. 

Dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) saat ini masih menggesa agar status tersebut naik menjadi sertifikat hak milik.

"Memang dalam rapat tadi ada beberapa kendala yang disampaikan Dispora, salah satunya status kepemilikan lahan kawasan sport centre 3 in1 yang status tanahnya masih SKGR. Dan memang itu tidak boleh, karena harus sertifikat hak milik baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada," ungkap Koordinator Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST.

Disamping pembangunan kawasan sport centre, pihaknya juga menekankan masih kurangnya rekrutmen kepemudaan untuk pelatihan dasar kepemimpinan dalam program kerja yang dipaparkan oleh Dispora Kota Pekanbaru.

"Tadi dari pemaparan ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 orang pemuda. Harusnya bisa sampai 100an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim, agar tercipta pemuda-pemuda yang berjiwa tangguh kedepannya," ujar Ginda.

Sementara itu Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi adrian membenarkan, jika kawasan sport centre yang bakal dibangun masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.

"Lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi maka kecil kemungkinan untuk di dapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini," singkatnya.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar