Jaksa Kejati Riau Berpeluang Bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi 

Gedung KPK(Liputan6/Fachrur Rozie).

PEKANBARU-Surya Dharma Tanjung berpeluang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu seiring dengan didapatnya izin dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengikuti seleksi di lembaga antirasuah tersebut.

"Jaksa Surya Dharma Tanjung, mendapat izin dari Jaksa Agung untuk mengikuti seleksi Jaksa KPK. Ini prestasi bagi Kejati Riau," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (4/2).

Surya Dharma Tanjung saat ini merupakan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sebelumnya, dia diketahui pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muko-muko, Bengkulu.

Selain dia, ada 5 orang Jaksa di Indonesia yang berhak untuk mengikuti seleksi jaksa KPK ini. Keenam orang itu nantinya akan menjalani serangkaian tes untuk menjadi Jaksa di Gedung Merah Putih KPK di Bilangan Kuningan, Jakarta.

"Ini sifatnya baru mendapat izin. Seleksinya mungkin nanti di KPK," lanjut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Diketahui, saat ini KPK, khususnya di Direktorat Penuntutan, memang sedang kekurangan Jaksa. Hal itu dinilai membuat para pegawai keteteran dalam menangani kasus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK saat ini masih berkisar 67 orang. Jumlah itu masih cukup jauh untuk mencapai jumlah ideal untuk institusi yang fokus dalam upaya pemberantasan korupsi itu. Idealnya, KPK membutuhan sekitar 80 orang Jaksa lagi. (rnt).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar