Kadisdik Tegaskan Pihak Sekolah tak Boleh Tahan Ijazah Siswa

Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU-Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan, pihak sekolah tak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

" Apapun permasalahan yang dialami antara siswa dengan pihak sekolah, yang namanya ijazah tidak boleh ditahan. Ijazah itu hak siswa yang harus diberikan," tegas Jamal, Kamis (6/2/2020). 

Pernyataan tegas yang disampaikan Kadisdik menanggapi persoalan yang disampaikan kepadanya terkait adanya laporan ke Ombudsman menyampaikan pihak sekolah SMPN 25 menahan ijazah mereka 

Menurut Jamal, permasalahan itu hanya karena miss komunikasi antata orangtua siswa dengan pihak sekolah saja. Sebab ijazah tersebut sduah diberikan dari pihak sekolah ke siswanya.

"Kita sudah cek dan minta agar ijazah itu diberikan dan sekarang sudah. Karena ini bukan masalah uang SPP. Tidak ada hubungannya uang iuran dengan siswa tidak boleh ujian,tidak terima rapor, atau atau ijazah ditahan," tegasnya lagi.

Meskipun dia  tak menampik masih ada beberapa sekolah yang nekat melakukan hal itu. 

" Kita akan evaluasi Kepala Sekolahnya kalau tetap melakukan penahan ijazah siswa," katanya.

Jamal meminta kepada orang tua siswa yang mengalami hal itu agar melapor ke Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk ditindaklanjut

Terkait persoalan itu, Kadisdik juga menyayangkan wali murid yang tidak melaporkan ke pihak Disdik justru melaporkannya ke Ombusman.

"Sekali lagi saya sampaikan, apapun alasannya sekolah tidak dibenarkan menahan ijazah, tidak terima rapor. Tapi laporkan ke kita dululah, kan ada tahapan dan kajiannya," tutup Jamal. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar