Hanya Sekolah di Rohil Boleh Terapkan Sistem Belajar Tatap Muka

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliana Nazir.

PEKANBARU-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI sudah mengeluarkan edaran terakit jadwal proses belajar mengajar untuk tahun 2020. Akan dimulai pada awal Bulan Juli tahun 2020 mendatang di masa pandemi covid-19. 

Dalam SE tersebut idjelaskan, untuk proses belajar mengajar langsung dengan tatap muka hanya diperbolehkan bagi daerah yang sudah dimasukkan ke dalam kategori 
zona hijau.

Untuk daerah yang masih masuk dalam zona kuning dan merah belum dibolehkan  untuk proses belajar mengajar menerapkan  sistem tatap muka langsung namun dengan tetap memakai sistem daring atau online.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menjelaskan, sesuai dengan arahan pemerintah melalui Kemendikbud, telah menyatakan pembukaan sekolah untuk daerah zona hijau. Dimana proses belajarnya dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan.

“Kementrian pendidikan telah membuka sekolah yang dimulai pada bulan Juli, yang diperbolehkan sekolah langsung tatap muka hanya daerah zona hijau. Denga tetap menerapkan protokol kesehata yang sangat ketat, dan ada izin dari pemerintah setempat untuk membuka sekolah,” ujar Mimi Yuliani Nazir, Selasa (16/6).

“Selanjutnya bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya sekolah. Tidak boleh memaksa anak sekolah jika orangtua tidak mengizinkan. Syaratnya tetap daerah yang zona hijau, dan proses belajar mengajarnya bertahap, mulai dari tingkat SMA/SMK, setelah dua bulan selanjutnya tingkat SMP, dan selanjutnya baru tingkat SD dan PAUD,” jelas Mimi lagi.

Untuk di Provinsi Riau sendiri, zona hijau hanya tinggal Kabupaten Rokan Hilir, dimana sebelumnya Kuantan Singingi juga masuk zona hijau. Namun dikarenakan dalam beberap hari ini terkonfirmasi kasus pasien positif di Kuansing, maka Kuansing tidak lagi masuk zona hijau.

“Informasi terakhir zona hijau itu Rohil dan Kuansing. Sekarang hanya tinggal Rohil yang zona hijau, dan boleh melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka langsung. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan, jarak siswa didalam kelas diatur, memakai masker, mengumur suhu tubuh siswa, menyediakan tempat cuci tangan, dan mempersingkat waktu belajar,” jelas Mimi. 

Selain sudah masuk kategori sebagai daerah zona hijau, sekolah yang boleh menerapkan sistem belajar tatap muka langsung juga tidak boleh memaksa siswa untuk sekolah jika tidak dobolehkan oleh orang tuanya.

''Syarat-syaratnya, sekolah yang boleh dibuka yang berada di zona hijau, dan harus ada izin orang tuanya,'' kata Mimi, Selasa (16/6/2020) di posko Gugus Tugas Provinsi Riau.

Sementara itu, jika sekolah dibuka. Ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain murid tidak diperbolehkan jajan. Kemudian, tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan berolahraga.

''Mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah, siswa tidak boleh jajan, ekstrakurikurel dan berolahraga,'' kata Mimi.

Penerapan aturan itu agar dilaksankan oleh pihak guru di sekolah sehingga pengawasan terhadap siswa dilaksanakan secara maksimal.

''Intinya, jika diperbolehkan, pihak sekolah harus melakukan pengawasan secara ketat,'' tegas Mimi.

Namun, menurut Mimi, wacana pembukaan sekolah itu tentu harus melalui persetujuan pemerintah setempat.

''Memang untuk izin dari Kemendikbud telah dikeluarkan, tetapi sekolah dapat dibuka sesuai syarat-syarat diatas,'' terang Mimi.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar