DPM-PTSP Pastikan Kezia 99 Karaoke tak Berizin, Kasatpol : Terbukti Langsung Segel

Kezia 99 Karaoke di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

PEKANBARU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru memastikan Kezia 99 Karaoke di Jalan Soekarno Hatta tak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto, dikonfirmasi Senin, (17/2/2020), awalnya mengatakan, nama tempat usaha itu tak ada di dalam sistem.

" Nama tempat ini di sistem simpel tidak ada. Atau tahu nama pemiliknya,? tulis dia melalui pesan What App miliknya.

Tak puas dengan jawaban tersebut Wartawan kembali menghubungi nomor telepon Quarte.

" Kezia 99 karaoke itu tidak ada izin. Karena sudah ada temuan di lapangan oleh pihak BNN, Satpol PP bisa menyegelnya," kata Quarte.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prkanbaru, Agus Pramono, tegas mengatakan, akan mendatangi Kezia 99 Karaoke di Jalan Soekarno Hatta. Menanyakan terkait perizinan tempat usaha itu.

" Kami akan datangi tempat itu, mau kami tanya izin mereka. Kalau terbukti tak ada langsung segel," singkat Agus Pramono. (iky).

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar