Dua Hari di Berbagai Lokasi, Satpol PP Tertibkan 20 Pelanggaran Perda

Penertiban PKL durian yang memarkirkan mobilnya di ruas jalan

PEKANBARU - Dua hari belakangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru secara maraton melakukan penertiban terhadap 20 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Penertiban dilaksanakan sejak Senin- Selasa, (17-18/2/2020).

"Giat penertiban ini rutin karena kesadaran masyarakat masih minim. Dua hari lalu saja bisa 20 pelanggaran terjadi dari berbagai lokasi," kata Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu, (19/2/2020).

Pedagang Kaki Lima di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan STC Pekanbaru dan di Jalan Hangtuah samping RSUD Arifin Achmad, sudah menjadi target penertiban.

Dilanjutkan dengan penertiban PKL di Jalan Tuanku Tambusai hingga ke Mal SKA.

"Kita juga periksa dan panggil pemilik Karaoke Keiza 99 di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Air Hitam atas dugaan tak miliki izin," imbuhnya.

Sementara pada Selasa (18/2), penertiban awalnya dilakukan terhadap orang kurang waras yang tidur di jalan di samping Menara Bank Riau Kepri Jalan Sudirman.

Lalu, dilanjutkan dengan penertiban PKL di Jalan Sudirman, Jalan Hang Tuah, Jalan Pattimura, Jalan Arifin Achmad hingga di Jalan Soekarno-Hatta.

"Dari penertiban PKL ini diamankan satu kursi kayu, satu galon air, empat kabel cok sambung, dan gerobak dagangan," papar Agus.

Selanjutnya dilakukan pula pencabutan banner dan baliho yang sudah habis masa tayangnya.

 Total ada 56 banner berbagai produk komersil yang dicabut dan diamankan. Ditegaskan Kasatpol PP, ada diantara PKL yang ditertibkan sudah sering terjaring namun tetap membandel.

"Karena itu kita terus rutin melakukan penertiban. Kami tidak pernah melarang orang untuk berjualan dan berusaha, namun mereka juga harus berusaha di tempat yang diperbolehkan. Jika melanggar, kita pasti tindak," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar