Tahun 2019, 135 dari 233 Warga Terjaring OTT Satgas Kebersihan Sudah Bayar Denda

Satgas kebersihan DLHK proses warga buang sampah sembarangan.

PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru mencatat sepanjang tahun 2019 lalu sebanyak 233 warga Pekanbaru terjaring Operasi Tangkap Tangan dari Satuan Tugas karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Dari jumlah tersebut 135 warga diantaranya sudah membayar denda dengan total hampir mencapai Rp34juta. 

Menurut Sekretaris DLHK Pekanbaru, Azhar, uang tersebut sudah disetorkan ke bendahara untuk diteruskan ke kas daerah Kota Pekanbaru.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah. Jumlah totalnya hampir mencapai Rp34juta," kata Azhar, Senin, (24/2).

Denda kata Azhar, bukanlah jadi target utama dari pihak Pemko Pekanbaru namun penerapannya lebih kepada untuk menumbuhkan kesadaran warga agar tidak membuang sampah sembarangan dan sesuai jam yang sudah ditentukan.

Ditanyakan, sudah berapa warga yang terjaring OTT Satgas kebersihan di tahun 2020, Azhar, mengatakan, sudah 39 orang. Dari jumlah itu 22 diantaranya sudah membayar denda dengan total nilai sekira Rp 5,5juta. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar