Diajak Ketemuan di Belakang Rumah, EH Malah Cabuli Pacar
PEKANBARU - Seorang pria berinisial EH (23) diringkus polisi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau karena mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.
Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni mengatakan, EH telah ditangkap oleh tim opsnal Polsek Tapung, pada hari Senin (9/3/2020).
Penangkapan EH dilakukan karena telah mencabuli seorang anak dibawah umur beberapa waktu lalu di kawasan PT. Tunggal Yunus, Desa Petapahan.
"Jadi korban yang masih berusia 14 tahun ini sebenarnya pacar pelaku, namun pada satu malam pelaku mengajak korban bertemu ke belakang rumah korban tengah malam,'' terang Deni, Selasa (10/3/2020), dikutip dari goriau.com.
Sekitar pukul 00.30 WIB, EH telah menunggu di belakang rumah korban, dan meminta agar korban keluar rumah.
"Setelah mereka bertemu, pelaku awalnya menciumi korban, lalu mengarah ke perbuatan layaknya hubungan suami istri. Tidak lama setelah kejadian itu, barulah orang tua korban tahu dan melaporkan ke Polsek Tapung,'' tutup Deni.
Saat ini EH sudah mendekam di tahanan Polsek Tapung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***
Tulis Komentar