Nekat Buka Pasca Dilayangkan Surat Imbauan, Kasatpol PP Ancam Segel Tempat Hiburan Malam

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono.

PEKANBARU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Agus Pramono, menegaskan, akan menyegel Tempat Hiburan Malam, bioskop, Warnet, Cafe dan tempat usaha sejenisnya bila tetap nekat buka pasca pemberian Surat Imbauan yang sudah dilakukan Jumat,(20/3/2020).

" Imbauan pelarangan itu sudah dari sejak 17 Maret 2020, tapi masih ada yang beroperasional. Makanya kami layangkan surat imbauan Jumat, (20/3/2020), meminta pelaku usaha mematuhinya. Kalau setelah pemberian surat imbauan masih nekat beroperasional, kami segel," tegas Agus Pramono, Jumat 

Mantan Kepala Staf Korem 031 Wira Bima berpangkat kolonel itu, menjelaskan, sebanyak 300 lebih surat imbauan sudah dilayangkan kepada pelaku usaha. 

Dalam surat imbauan itu ditegaskan, berdasarkan surat edaran Gubernur Riau Nomor: 81/SE/2020, tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan Corona Virus Diseas 2019 (Covid- 19) dan berpedoman pada hasil rapat Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda Kota Pekanbaru tanggal 18 Maret 2020.

Untuk mencegah penyebaran yamg semakin luas di masyarakat khususnya di Kota Pekanbaru.

Kepada pemilik tempat usaha hiburan malam, bioskop, Warnet, Cafe serta sejenisnya (tempat berkumpulnya orang) untuk sementara tidak beroperasi atau menutup segala aktivitas operasional sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

" Surat imbaun sudah kami layangkan per hari ini. Setelah itu nekat buka, kami segel," tutup Agus Pramono. (iky).

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar