Nekat Operasional Saat Wabah Corona, Dua Warnet Ditertibkan Satpol PP

Penertiban dua Warnet oleh tim gabungan Pemko Pekanbaru

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan dua  Warung Internet (Warnet), di Jalan Hangtuah yang kedapatan nekat beroperasional di tengah wabah corona yang terjadi saat ini.

Saat penertiban berlangsung ditemukan sejumlah pengunjung sibuk bermain game online terdiri dari siswa sekolah dan masyarakat umum.

Kepala Satun Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, penertiban dilaksanakan bersama camat Tenayan Raya, lurah, Kapolsek Tenayan Raya, Babinsa,  dan Babinkamtibmas.

" Ada dua Warnet yang masih buka. Padahal sudah kita berikana surat imbauan diantaranya Warnet Asto di Jalan Hangtuah dan Warnet DK di Jalan Satria, simpang BPG," kata Agus Pramono, Senin, (23/3/2020).

Kedua Warnet itu langsung diminta menghentikan operasional alias tutup. Semua pengunjung disuruh pulang ke rumah mereka masing-masing.

Diberitakan sebelumnya Satpol PP Pekanbaru sudah melayangkan surat imbauan kepada pelaku usaha di Pekanbsru sejak Jumat, (20/3/2020) kemarin.

Mantan Kepala Staf Korem 031 Wira Bima berpangkat kolonel itu, menjelaskan, sebanyak 300 lebih surat imbaun sudah dilayangkan kepada pelaku usaha. 

Dalam surat imbauan itu ditegaskan, berdasarkan surat edaran Gubernur Riau Nomor: 81/SE/2020, tentang kewaspadaan dan pencegahan pentularan Corona Virus Diseas 2019 (Covid- 19) dan berpedoman pada hasil rapat Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda Kota Pekanbaru tanggal 18 Maret 2020.

Untuk mencegah penyebaran yamg semakin luas di masyarakat khususnya di Kota Pekanbaru.

Kepada pemilik tempat usaha hiburan malam, bioskop, Warnet, Cafe serta sejenisnya (tempat berkumpulnya orang) untuk sementara tidak beroperasi atau menutup segala aktivitas operasional sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

" Surat imbaun sudah kami layangkan per hari ini. Setelah itu nekat buka, kami segel," tutup Agus Pramono.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar