Pemko Pekanbaru Kaji Keringanan Pembayaran Pajak

Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan stimulus atau keringanan pembayaran pajak, pada setiap Wajib Pajak (WP) di Pekanbaru akibat mewabahnya Covid-19 atau corona virus yang terjadi saat ini. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, bentuk stimulus yang akan diberikan saat ini sedang dibahas. 

"Kami masih kaji seperti apa bentuk stimulus atau keringanan yang diberikan kepada WP," kata pria yang akrab disapa Ami, Kamis (26/3/2020). 

Dijelaskannya, keringanan yang akan diberikan kepada WP dalam pembayaran pajak merupakan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, menyikapi dampak dari penyebaran virus corona di Pekanbaru. 

Menurutnya, wabah Covid-19 memberikan dampak terhadap melemahnya ekonomi, seluruh pergerakan ekonomi melambat karena ruang gerak yang terbatas.

Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April tahun 2020. Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik. 

"Ini dampak dari Covid-19 yang membuat perekonomian melambat. Kami diperintahkan untuk mengkaji langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah," terangnya. 

Dikatakannya, langkah ini dalam sepekan ke depan akan dibahas. Setelah rampung akan diajukan kepada Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, sebagai pertimbangannya.

Pembahasan dilakukan untuk menentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak. Apakah adanya penghapusan denda atau memperpanjang waktu pembayaran.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar