Langgar Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Warnet MGC Gaming dan Screen_Net2 Disegel Satpol PP

Langgar Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, GMC 1 Gaming dan Screen Net2 Disegel Satpol PP

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Jumat, (27/3/2020), menyegel dua Warnet yang melanggar atau menghambat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Dua Warnet tersebut berada di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Kaharuddin Nasution dengan nama MGC  Gaming dan di Jalan Rambutan dengan nama Warnet Screen_ Net2.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  Pekanbaru, Agus Pramono, melalui Kabid Ops, Desheriyanto, mengatakan, dua Warnet yang disegel bukanlah menjadi target awal dari penertiban yang dilaksanakan.

" Tadi pagi kami terima laporan dari masyarakat ada Warnet tetap buka dengan pengunjung yang sangat ramai. Namun saat kami pantau ke lokasi sudah tutup. Penertibanpun lanjut sampai didapati dua Warnet buka, makanya langsung segel," kata Desheriyanto, Jumat, (27/3/2020). 

Sebelum penyegelan dilakukan, kata Desheriyanto, personel Satpol sudah  tiga hari berturut-turut menyampaikan imbauan ke lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul orang 

"Saat ini sesuai arahan Kapolri dan Walikota, kita lakukan tindakan tegas. Kita segel sampai status tanggap darurat dicabut," jelasnya. 

Dia menegaskan, penertiban sampai tindakan penyegelan tak berhenti sampai didua Warnet itu saja namun masih terus berlanjut ke lokasi lain.

" Kita minta pelaku usaha mengikuti imbauan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," tutupnya. (iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar