Ibu Hamil, Menyusui & ASN Usia Diatas 55 Diprioritaskan Bekerja Dari Rumah, Wako Pekanbaru Terbitkan SE

Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus S.T., M.T.

PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, hari ini Senin, 30 Maret 2020, menerbitkan Surat Edaran, Nomor : 800 / BKPSDM -PKAP/693/2020. Perihal perpanjangan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH (Work From Home) yang ditujukan kepada
kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru 

Dari enam langkah- langkah yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam SE tersebut, pada poin kedua dijelaskan, untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (WFH) diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 55 tahun.

Namun dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI tanpa dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.

Pada poin pertama, Kepala Perangkat Daerah/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Pejabat Administrator (Eselon III) diminta untuk tetap melaksanakan tugasnya. 

Dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas (Eselon 4), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Poin ketiga, bagi ASN yang ditugaskan dikantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi pukul 15.30 WIB. Kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas– tugas/pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Kemudian di poin empat, menjelaskan, Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 s/d 14.00 dan mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan pada poin kelima, menjelaskan, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggal (Work From Home)sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Poin terakhir menjelaskan, selain hal– hal yang disebut diatas, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang sudah diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar