Kemenkes Setujui PSBB di Sumatera Barat

Ilustrasi (Internet).

JAKARTA- Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. Alhasil, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam surat Menkes tertanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti yang dilansir di http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut Pemda Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar