April 2020, Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Badak Ujung Tuntas

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi. (Internet).

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan menggesa pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Jalan Badak Ujung. Ditargetkan pada Bulan April 2020 ini ntuk proses ganti rugi sudah tuntas.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, mengatakan saat ini masih ada satu persil. Proses administrasi yang satu persil ini sudah masukkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru.
 
"Tinggal satu persil. Mungkin sudah diperiksa (berkas-re), belum saya cek. Kalau uang ada, minggu ini sudah dibayarkan," kata Dedi, Kamis (2/4/2020). 
 
Secara keseluruhan, lahan yang terdampak pembangunan Jalan Badak Ujung mencapai 18 persil. Akhir tahun lalu, Pemko sudah membayarkan ganti rugi untuk 12 persil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. 

Anggaran yang digelontorkan untuk ganti rugi 12 persil ini mencapai Rp 1,1 miliar. Warga yang mendapatkan ganti rugi lahan, mereka yang tinggal di sisi kanan dan kiri menuju Jalan 70 sebagai akses ke Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya. 
 

Mereka harus pindah dari kawasan itu lantaran lahan dan rumah yang dihuni terdampak pembangunan proyek rigid pavement Jalan Badak Ujung. Ada penurunan permukaan tanah sebanyak enam meter akibat dampak pembangunan. Jalan yang biasanya menanjak kini dibuat mendatar.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar