Ilegal dan Mengumpulkan Orang Banyak, Satpol PP akan Bubarkan Aktivitas Pasar Kaget

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Agus Pramono, di salahsatu pasar kaget di Pekanbaru, baru- baru ini.

PEKANBARU- Keberadaan pasar kaget di Kota Pekanbaru masih menjadi persoalan yang tak kunjung terselesaikan meski pihak Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan aktivitas di sana ilegal tak mengantogi izin.

Terlebih saat ini Provinsi Riau dan Pekanbaru tengah dilanda bencana non alam yakni mewabahnya penyebaran virus Corona atau Covid- 19 yang bahkan sudah menelan sejumlah korban jiwa.

Memandang hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, menegaskan, akan membubarkan aktivitas pasar kaget kalau tetap berani beroperasional.

Dia beralasan, selain ilegal aktivitas pasar kaget juga pasti akan mengumpulkan orang banyak yang jelas- jelas dilarang saat ini.

" Ya, kalau masih bandel tetap berani beraktivitas kami bubarkan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. Sudah ada beberapa pasar kaget yang dibubarkan, baru- baru ini di Jalan Utama, Kelurahan Rejosari.Jadi kalau ada warga yang masih melihat pasar kaget buka, lapor ke Satpol atau Dinas Perdagangan," kata Agus Pramono, Selasa,(7/4/2020), malam.

Disetiap kesempatan mantan Kepala Staf Korem 031 Wira Bima berpangkat kolonel itu mengatakan, Satpol PP tidak anti dengan pedagang tapi berjualanlah di tempatnya.

Sejumlah pasar resmi milik Pemerintah Kota Pekanbaru masih bisa menampung pedagang yang mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarganya.

" Saya tidak anti dengan pedagang, dan saya juga tak menghalangi mereka mencari nafkah. Tapi semua kan ada aturannya. Berjualanlah di pasar- pasar resmi," imbuh Agus Pramono.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar